Polri Keluarkan Aturan, Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Etle dan Tindakan Razia

    Polri Keluarkan Aturan, Optimalkan Penindakan Pelanggaran  Lalu Lintas  Melalui Etle dan Tindakan Razia
    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

    JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

    “Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia, ” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

    Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

    Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

    “Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan, ” kata Sandi.

    Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

    “Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat, ” tegasnya.  (Ah)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Berikutnya

    Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri : Update Situasi Ops Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025
    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

    Ikuti Kami